Sosialisasi Literasi Digital: "Cek Fakta dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi" oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama
Sosialisasi Literasi Digital: "Cek Fakta dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi" oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama
[Surabaya, 5 Desember 2024] – Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama kembali berkontribusi dalam pengembangan literasi digital kepada masyarakat melalui sosialisasi yang bertajuk “Cek Fakta dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024 di Hotel Aston, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi di era digital.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang tertarik dengan isu-isu perlindungan data pribadi. Narasumber utama dalam acara ini adalah Dr. Nynda Fatmawati Octarina, S.H., M.H., seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama yang juga merupakan ahli dalam bidang hukum perlindungan data pribadi dan hukum siber. Dalam pemaparannya, Dr. Nynda Fatmawati Octarina, S.H., M.H. mengulas secara mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang menjadi payung hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia.
Dalam pemaparnya, Dr. Nynda Fatmawati Octarina, S.H., M.H. menekankan betapa pentingnya kemampuan cek fakta sebagai langkah awal dalam melindungi data pribadi. Menurutnya, dengan semakin berkembangnya teknologi dan maraknya penyebaran informasi melalui platform digital, kesadaran masyarakat akan pentingnya verifikasi informasi sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
"Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak individu terkait dengan data pribadi mereka. Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana mengimplementasikan regulasi ini di tengah maraknya penyebaran informasi yang belum tentu valid. Oleh karena itu, kemampuan cek fakta sangat krusial dalam memastikan bahwa informasi yang beredar tidak membahayakan privasi dan data pribadi seseorang," ujar Dr. Nynda Fatmawati Octarina, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Dr. Nynda Fatmawati Octarina, S.H., M.H. menjelaskan tentang peran penting masyarakat dalam mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Masyarakat diajak untuk lebih berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi di platform digital dan memastikan bahwa data mereka hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diberdayakan untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi kepada otoritas yang berwenang.
"Data pribadi adalah kekayaan dan kekuatan kita, tidak perlu harus jadi konglomerat dulu jika data kita itu berharga dan tidak perlu jadi orang yang terkenal untuk mengetahui bahwa kita memiliki privasi, Saya berharap setidaknya masyarakat itu mengetahui dulu apa yang dia miliki dan data-data itu adalah kekuatan dan kekayaan yang kita miliki," tambahnya.
Dengan suksesnya acara sosialisasi ini, Fakultas Hukum Universitas Narotama berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum di masyarakat, serta mendorong kolaborasi antara dunia akademik, pemerintah, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan digital yang terus berkembang.
Leave a Comment