Visi & Misi
VISI:
Terwujudnya Fakultas
Hukum yang modern dan bermutu berbasis Teknologi Informasi
dan Komunikasi Pada Tahun 2025.
MISI:
1. Menyelenggarakan pendidikan Ilmu Hukum untuk menghasilkan lulusan
yang
bermutu dan berdaya
saing serta mempunyai
jiwa entrepreneurship, nasionalisme
dan berakhlak mulia melalui kurikulum berbasis kompetensi dan tenaga pengajar yang kompeten serta dengan menerapkan proses pembelajaran edutainment berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2. Melakukan kegiatan penelitian hukum yang
berkualitas dan bermanfaat bagi
masyarakat dan dunia usaha serta mengembangkan kerja
sama dengan institusi lain secara berkelanjutan dengan memanfaatkan Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
3. Melakukan Pengabdian kepada masyarakat secara
efektif dan berkelanjutan serta mengembangkan kerjasama yang bermanfaat serta saling
menguntungkan dengan lembaga lain baik lokal, nasional, mupun
internasional dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
TUJUAN:
1. Menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing melalui daya kompetensi, entrepreneurship
dan akhlak mulia serta mempunyai jiwa nasionalisme dengan
memanfaatkan Teknologi Informasi
dan Komunikasi.
2. Menghasilkan penelitian yang dapat mengembangkan Ilmu
Pengetahuan di bidang Ilmu Hukum dan dapat memberikan
manfaat bagi kemajuan masyarakat dan dunia usaha baik lokal, nasional maupun Internasional dengan memanfaatkan Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
3. Menghasilkan lulusan yang dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, berkepribadian analitis dan adaptif serta
bersikap professional yang berwawasan kebangsaan.
SASARAN & STRATEGI PENCAPAIAN:
1.
Sasaran
Untuk
mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, Fakultas Hukum Universitas Narotama (UNNAR) menyusun sasaran, strategi, dan
kebijakan sampai dengan tahun 2020. Prioritas pengembangan Fakultas Hukum UNNAR diarahkan untuk dapat
menyelenggarakan program pendidikan Ilmu Hukum yang terpercaya dan relevan baik dalam aspek layanan dan proses belajar mengajar sehingga mampu
berdaya saing.
Sasaran yang
akan dicapai oleh fakultas hukum sampai dengan tahun 2020 adalah :
1.
Di bidang Pendidikan dan Pengajaran
2.
Bidang Penelitian
a. Melakukan kegiatan penelitian
dengan biaya DIKTI ≥ 20%.
b. Melakukan kegiatan penelitian
dengan biaya instansi/lembaga lain ≥ 10%
c. Melakukan kegiatan penelitian
dengan biaya PT sendiri 100%.
d. Pelibatan mahasiswa dalam
penelitian Dosen ≥ 30%
e. Publikasi hasil penelitian
melalui jurnal ISSN 100 %
f. Publikasi hasil penelitian
melalui jurnal terkareditasi DIKTI ≥
10 %
g. Publikasi hasil penelitian
melalui jurnal internasional ≥ 10% pada thn 2020.
h. Produktivitas karya-karya dosen
untuk memperoleh HaKi ≥ 10 %
3.
Bidang Pengabdian Kepada masyarakat
a. Menyelenggarakan Kegiatan
pengabdian masyarakat biaya luar negeri ≥ 25% tahun 2020.
b. Menyelenggarakan Kegiatan
pengabdian masyarakat biaya luar instansi ≥ 25 %
c. Menyelenggarakan Kegiatan
pengabdian masyarakat biaya PT sendiri ≥ 100%
d. Kegiatan kerjasama dalam negeri
≥ 25 %.
e. Kegiatan kerjasama dengan
instansi luar negeri ≥ 25% tahun 2020.
4.
Bidang Kepuasan Pelanggan
a. Pelayanan Bimbingan dan
konseling, rata-rata skor sangat baik
b. Pelayanan Minat dan Bakat
(ekstra kurikuler) , rata-rata skor sangat
baik
c. Pelayanan pada Pembinaan Soft
skill, rata-rata skor sangat baik
d. Pelayanan pada penyediaan
beasiswa, rata-rata skor sangat baik
e. Pelayanan pada kesehatan,
rata-rata sangat baik
f. Pelayanan Proses belajar
Mengajar, rata-rata skor sangat baik
g. Pelayanaan Pelaksanaan Kuliah
(dosen) , rata-rata skor sangat baik.
2. Strategi Pencapaian
Strategi Pencapaiannya :
Untuk Mencapai sasaran diatas maka strategi
dibagi menjadi :
a. Pembentukan tim task force
untuk peningkatan akreditasi BAN-PT program studi.
b. Pengadaan
monitoring melalui manajer on duty dan pengawas akademik untuk Peningkatan
kinerja dosen dan karyawan dalam peningkatan pelayanan akademik kepada
mahasiswa.
c.
Pembaharuan bidang kurikulum program studi
dengan merujuk pada kurikulum berbasis kompetensi sesuai dengan Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia.
d.
Penambahan muatan praktik kemahiran hukum
pada proses pembelajaran.
e.
Penyelenggaraan proses
pembalajaran berbasis ICT.
f.
Mengirim mahasiswa mengikuti lomba karya
ilmiah (LKI) dan kreatifitas mahasiswa.
g.
Pembentukan tim task force untuk tracer
study dan Ikatan Alumni. Pembentukan biro Layanan bimbingan karir dan bursa
kerja di tingkat fakultas.
h.
Test setara TOEFL sebagai prasyarat untuk
kelulusan dengan standar minimal 450 untuk S-1 dan 500 untuk S-2 mahasiswa
Fakultas Hukum.
a.
Mengikutsertakan dosen sebagai tenaga
peneliti dan pengabdian masyarakat, sebagai pelaksana pemberdayaan masyarakat
b.
Peningkatan kemampuan dosen
dalam melakukan penelitian hukum melalui pelatihan dan pertemuan ilmiah
lainnya.
c.
Peningkatan keaktifan dosen dan mahasiswa
dalam program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari
dana dikti dan lembaga lainnya.
a.
Pembuatan media outdour informasi kampus
b.
Memperjelas rambu penunjuk arah ke UNNAR
c.
Penambahan gedung perkuliahan
d.
Perluasan dan peningkatan gedung dan
sarana internet
e.
Pembenahan sarana komputer dan LCD
proyektor di setiap kelas
d.
Memberi kesempatan dosen untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
e.
Audit organisasi dan sumberdaya melalui
audit internal perbaikan sistem melalui rapat tinjauan manajemen.
f.
Penerapan SOP kepegawaian mencakup staf
akademik dan non akademik
g.
Sosialisasi dan membangun
budaya organisasi untuk meningkatkan kepangkatan staf akademik.
a.
Komputerisasi terpadu (on
line) terhadap sistem informasi yang meliputi bidang akademik, keuangan,
sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta sistem penjaminan mutu.
b.
Pengembangan pemanfaatan
Sistem Informasi Manajemen yang efektif dan efisien.
c.
Mengikutsertakan staf
akademik dan non akademik untuk memperoleh sertifikasi keahlian.
a.
Pengadaan gedung
perpustakaan yang representatif, dengan fasilitas antara lain: ruang seminar,
ruang diskusi, ruang referensi, CD room dan fotokopi secara bertahap
b.
Menambah jumlah buku secara
bertahap, jurnal akreditasi nasional dan internasional
c.
Meningkatkan kualitas tenaga
perpustakaan secara bertahap melalui pelatihan
d.
Kerjasama dengan lembaga
perpustakaan daerah maupun perguruan tinggi lain.
7. BIDANG KERJA SAMA
a. Mengadakan kerjasama dengan lembaga pemerintahan
dan swasta..
b. Mengadakan kerjasama dengan asosiasi profesi.
c. Mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi unggulan.
d. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga sertifikasi.
8. BIDANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN
a. Meningkatkan kegiatan ekstra kurikuler (seminar,
penalaran, dan studi banding) disamping sebagai wadah kegiatan mahasiswa,
juga sebagai ajang promosi universitas
b. Mendorong kepada mahasiswa untuk mengadakan kegiatan
ilmiah yang menunjang peningkatan kemampuan akademik
c. Mendorong mahasiswa mengadakan atau ikut kegiatan-kegiatan ilmiah yang bersifat kompetitif di dalam atau
di luar kampus.
9. BIDANG SUMBER PENDANAAN
a.
Perbaikan sistem pelayanan
keuangan untuk intensifikasi pembayaran SPP dan kewajiban lainnya.
b.
Penguatan jaringan kerjasama
dengan sumber-sumber dana untuk ekstensifikasi
penerimaan sumber dana lain dengan cara:
1) Peningkatan kerjasama dengan lembaga lain (partnership).
2) Bantuan pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun
luar negeri.
3) Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan non bank.
4) Lembaga-lembaga di lingkungan Universitas Narotama
Surabaya.
5) Pemberian kewenangan kepada prodi untuk mencari
sumber dana.
|
Tidak ada komentar