Policy Brief Dr. Tahegga Primananda Alfath S.H., M.H.



Indonesia menghadapi tantangan serius terkait kesehatan mental Generasi Z (lahir 1997–2012) atau yang sering disebut dengan Gen Z. Data BPS 2024 menunjukkan lebih dari 37% Gen Z mengalami gejala gangguan mental akibat tekanan akademik, pekerjaan, dan sosial media. Permasalahan ini bersifat strategis karena menyangkut kualitas sumber daya manusia yang akan menjadi penggerak utama ekonomi masa depan. Akar masalah utama meliputi paparan konten digital yang toksik, tingginya kompetensi dunia kerja, serta hambatan akses layanan profesional. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga memengaruhi produktivitas belajar, kualitas relasi sosial, kedisiplinan, motivasi, dan kesiapan mereka memasuki dunia kerja. Salah satu persoalan mendasar adalah belum adanya standar kebijakan yang kuat dan merata dalam menciptakan lingkungan yang aman secara psikologis bagi Gen Z. Banyak satuan pendidikan, organisasi, dan komunitas masih menangani masalah kesehatan mental secara reaktif, sporadis, dan berbasis kasus. Layanan konseling, edukasi kesehatan mental, deteksi dini, mekanisme rujukan, serta pencegahan kekerasan verbal dan perundungan belum berjalan secara sistematis. Akibatnya, banyak anak muda yang mengalami masalah psikologis tidak memperoleh dukungan yang tepat sejak awal.

Policy brief ini menawarkan gagasan kebijakan berupa Penciptaan Iklim Sehat bagi Gen Z. Iklim sehat dimaknai sebagai kondisi lingkungan sosial, akademik, organisasi, dan digital yang aman secara psikologis, mendukung komunikasi empatik, menghargai keberagaman, menyediakan ruang aman, mencegah kekerasan verbal dan perundungan, serta memiliki mekanisme deteksi dini dan rujukan bagi individu yang membutuhkan bantuan. Kebijakan ini penting diterapkan di sekolah, perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, komunitas, dan tempat kerja yang banyak melibatkan Gen Z. Rekomendasi utama policy brief ini adalah penyusunan kebijakan kelembagaan tentang iklim sehat Gen Z melalui lima strategi utama, yaitu: penguatan literasi kesehatan mental, pembentukan ruang aman  psikososial,penyusunan pedoman komunikasi sehat, pengembangan sistem deteksi dini, dan pembentukan mekanisme rujukan kepada tenaga profesional. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan mental, meningkatkan resiliensi, memperkuat relasi sosial, serta menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi bagi perkembangan Gen Z.

Kebijakan yang dimaksudkan nantinya akan diteruskan dalam suatu regulasi minimal di Tingkat daerah sebagai dasar hukum penciptaan iklim sehat bagi Gen Z. Regulasi tersebut dapat berbentuk Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Surat Edaran Kepala Daerah, atau pedoman teknis lintas dinas. Substansinya sekurang-kurangnya mengatur literasi kesehatan mental, pencegahan bullying dan cyberbullying, penyediaan kanal pelaporan aman, pembentukan ruang aman psikososial, pelatihan pendidik dan pembina, sistem deteksi dini, mekanisme rujukan, koordinasi lintas dinas, dukungan anggaran, serta monitoring dan evaluasi berkala. Dengan adanya regulasi daerah, upaya menciptakan iklim sehat bagi Gen Z tidak berhenti sebagai kampanye moral atau program insidental, tetapi menjadi kebijakan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu hadir sebagai penggerak utama untuk memastikan bahwa sekolah, kampus, organisasi pemuda, komunitas, fasilitas kesehatan, dan keluarga memiliki pedoman bersama dalam melindungi dan memperkuat kesehatan mental generasi muda. 

Link Policy Brief


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Partnership

Partnership





Partnership

Partnership





Partnership

Partnership





Media Partner

Media Partner