Fakultas Hukum Universitas Narotama Gelar Talk Show Bahas RUU PPRT dan Implikasi Pidananya
Fakultas Hukum Universitas Narotama Gelar Talk Show Bahas RUU PPRT dan Implikasi Pidananya
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. sebagai narasumber yang akan mengupas secara mendalam mengenai pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), khususnya dari perspektif hukum pidana dan perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga.
Diskusi ini dipandu oleh Dr. Nynda Fatmawati O, S.H., M.H., M.Kn selaku host yang akan mengarahkan pembahasan secara interaktif dan komprehensif. Talk show ini menjadi wadah penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana regulasi baru tersebut dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga serta menegaskan tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
RUU PPRT menjadi salah satu isu strategis dalam pembaruan hukum nasional karena berkaitan erat dengan perlindungan kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan ketidakadilan dalam hubungan kerja. Dengan disahkannya regulasi ini, muncul berbagai pertanyaan mengenai bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana serta mekanisme penegakan hukumnya.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Narotama berharap dapat memberikan kontribusi akademik dalam memperluas wawasan masyarakat, mahasiswa, dan praktisi hukum terhadap perkembangan legislasi nasional yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Talk show ini juga menjadi bagian dari upaya kampus dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat kajian hukum yang responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

Leave a Comment