Kunjungan Studi Magister Kenotariatan Universitas Narotama Angkatan 30 ke Balai Harta Peninggalan Surabaya

Kunjungan Studi Magister Kenotariatan Universitas Narotama Angkatan 30 ke Balai Harta Peninggalan Surabaya



Surabaya, 13 November 2025 — Mahasiswa Program Magister Kenotariatan (MKn) Universitas Narotama Surabaya angkatan ke-30 melaksanakan kegiatan kunjungan studi ke Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program akademik yang bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap praktik kenotariatan dan peran lembaga negara dalam pengelolaan harta peninggalan serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, para mahasiswa diterima langsung oleh pejabat struktural BHP Surabaya yang memberikan paparan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam menangani urusan warisan, perwalian, pengampuan, serta pengurusan harta tidak terurus. Penjelasan tersebut menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk memahami implementasi hukum perdata dalam konteks nyata, khususnya yang berkaitan dengan peran notaris dan pejabat umum.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Narotama aktif mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus aktual yang ditangani BHP, mekanisme penetapan ahli waris, hingga tantangan hukum yang dihadapi lembaga tersebut di era digitalisasi pelayanan publik.

Kaprodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan wujud komitmen program studi dalam mengintegrasikan teori dan praktik di lapangan. Melalui kegiatan seperti ini, mahasiswa diharapkan mampu memperluas wawasan, memahami etika profesi, dan meningkatkan kompetensi hukum yang dibutuhkan untuk menjadi notaris profesional dan berintegritas.

Dengan terselenggaranya kunjungan studi ini, diharapkan hubungan kemitraan antara Universitas Narotama Surabaya dan Balai Harta Peninggalan Surabaya semakin erat, sekaligus membuka peluang kolaborasi akademik dan penelitian di bidang hukum kenotariatan dan perdata.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Partnership

Partnership





Partnership

Partnership





Partnership

Partnership





Media Partner

Media Partner