RAPAT KOORDINASI FAKULTAS HUKUM DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
Rapat Koordinasi Fakultas Hukum Dengan Pemerintah
Kabupaten Gresik Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah
Kabupaten Gresik
Surabaya, 23 Mei 2025 — Fakultas Hukum Universitas Narotama menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Gresik membahas tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan barang milik daerah guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan aset pemerintah.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Yayasan Pawiyatan Gita Patria yang berada dalam Kawasan Universitas Narotama ini dihadiri oleh para pejabat dari Pemerintah Kabupaten Gresik, serta dosen Fakultas Hukum. Dekan Fakultas Hukum, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam rapat koordinasi ini. Dalam penyampaian materinya, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H. menyatakan pentingnya sistem pengelolaan barang milik daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengelolaan barang milik daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, namun juga melibatkan aspek hukum yang harus diperhatikan dengan seksama agar sesua dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, pedoman yang kita buat harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016," ujar Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H.
Rapat ini juga mencakup diskusi tentang tantangan yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mengelola aset, seperti pemahaman teknis dalam pengelolaan barang dan ketidaksesuaian antara kebijakan yang ada dengan kondisi lapangan. Peserta rapat mengusulkan beberapa langkah strategis, termasuk penyusunan peraturan daerah yang lebih rinci dan penguatan kapasitas aparat pemerintah dalam mengelola barang milik daerah.
Selain itu, Fakultas Hukum akan terus mendukung Pemerintah Kabupaten Gresik dalam proses perumusan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, dengan memberikan sumbangsih pemikiran hukum kepada aparatur daerah terkait pengelolaan barang milik daerah.
Rapat koordinasi ini diharapkan
dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam meningkatkan tata kelola
barang milik daerah yang lebih efektif dan efisien, demi kesejahteraan
masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Leave a Comment