Penyuluhan Hukum "Pahami Hakmu: Pentingnya Sertifikasi Tanah" di Desa Paciran Lamongan oleh Magister Kenotariatan Universitas Narotama

Penyuluhan Hukum "Pahami Hakmu: Pentingnya Sertifikasi Tanah" di Desa Paciran Lamongan oleh Magister Kenotariatan Universitas Narotama


Paciran, Lamongan, 10 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa mengenai hak dan kewajiban terkait kepemilikan tanah, Magister Kenotariatan Angkatan ke-28 Universitas Narotama Surabaya menggelar penyuluhan hukum bertema "Pahami Hakmu: Pentingnya Sertifikasi Tanah" di Desa Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan yang sah dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur sertifikasi tanah dan menghindari potensi sengketa yang dapat timbul akibat ketidakjelasan status hukum tanah.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum, selaku Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Narotama. Dalam sambutannya, Dr. Habib Adjie menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya pengurusan sertifikat tanah agar hak kepemilikan mereka terlindungi secara hukum.

Acara dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Narotama, serta perangkat desa dan warga setempat. Dalam penyuluhan tersebut, disampaikan materi mengenai pentingnya sertifikasi tanah, prosedur pendaftaran tanah, serta hak dan kewajiban pemilik tanah menurut hukum.

Penyuluhan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Dr. Ister Angelia, S.H., M.Kn. AIIArb., selaku Ketua Pengurus Daerah Lamongan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ibu Indah Supraptiwi, S.H., M.Kn selaku Ketua Pengurus Daerah Lamongan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Kedua narasumber memberikan wawasan yang berharga tentang peran notaris dan pejabat pembuat akta tanah dalam proses sertifikasi serta pentingnya dokumen yang sah untuk melindungi hak tanah masyarakat.

Selain itu, peserta juga diberikan informasi mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melegalkan status kepemilikan tanah mereka secara resmi.
 
Penyuluhan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Paciran, yang mengaku mendapatkan wawasan baru mengenai pentingnya sertifikasi tanah dan bagaimana cara melakukannya. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat desa.

Selain itu, acara ini juga mendapat apresiasi dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, yang menyatakan bahwa penyuluhan ini merupakan bentuk komitmen Universitas Narotama dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat. “Penyuluhan seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya terkait dengan kepemilikan tanah. Kami berharap, kegiatan ini bisa memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan terlindungi hak-haknya,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H. di tempat berbeda

Universitas Narotama berkomitmen untuk terus melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum, guna menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan memiliki pengetahuan yang cukup dalam menghadapi permasalahan hukum di lingkungan sekitar.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.