Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Didaulat Menjadi Ahli dalam Persidangan Sengketa Upah Minimum
Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Didaulat Menjadi Ahli dalam Persidangan Sengketa Upah Minimum
Surabaya, 30 April 2025 – Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., kembali menunjukkan kiprah akademiknya di kancah nasional dengan dipercaya sebagai ahli dalam persidangan Perkara Tata Usaha Negara Nomor 11/G/2025/PTUN.Sby antara DPD FSP KAHUTINDO (Penggugat) melawan Gubernur Jawa Timur (Tergugat) terkait sengketa Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tertanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Kehadiran Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H. dalam persidangan ini merupakan permintaan resmi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, guna memberikan keterangan ilmiah mengenai dasar hukum, prinsip keadilan, prinsip kemanfaatn, dan mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Administrasi Pemerintah, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri yang berlaku.
Dalam keterangannya di persidangan, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK harus berlandaskan data objektif mengenai kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi Dewan Pengupahan serta transparansi proses penetapan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Kehadiran akademisi sebagai ahli dalam proses hukum seperti ini sangat penting untuk menjamin untuk membantu hakim dalam mengambil putusan yang tidak hanya berlandaskan hukum positif, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan” ujar Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H. dalam persidangan.
Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kahutindo (DPD FSP KAHUTINDO) Provinsi Jawa Timur mempermasalahkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang menyebutkan UMK atau UMP tidak sesuai atau dibawah ketentuan yang diatur Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menyebutkan “Kenaikan Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024.”
“Kenaikan Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024 bukan merupakan ketentuan paling sedikit namun menggunakan frasa “sebesar” sedangkan untuk menggunakan batas minimum seharusnya menggunakan frasa “paling rendah” sebagaimana diatur dalam Lampiran II butir 256 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan jumlah non-uang, gunakan frasa paling rendah dan paling tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 5 ayat (2) ditafsirkan sebagai ketentuan yang bukan membatasi secara minimum UMP atau UMK sebesar 6.5%, ujar Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H. dalam persidangan.
Menariknya, setelah mendengarkan paparan ilmiah dari ahli, majelis hakim menyampaikan bahwa keterangan yang diberikan sangat membantu dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap aspek normatif dari penetapan upah minimum. Hakim bahkan menyebut bahwa dirinya merasa tercerahkan dan mendapatkan sudut pandang yang lebih utuh sebelum mengambil pertimbangan hukum.
Rektor Universitas Narotama, Assoc. Prof. Dr. Arasy Alimudin, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang diberikan Dekan Fakultas Hukum dalam proses hukum tersebut. Menurutnya, ini adalah bukti nyata bahwa civitas akademika Narotama mampu mengambil peran strategis dalam penguatan hukum ketenagakerjaan dan kebijakan publik di Indonesia.
Dengan ditunjuknya Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H. sebagai ahli, Universitas Narotama semakin menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan regulasi yang adil, ilmiah, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Meskipun Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H. hadir sebagai ahli yang dimintai keterangan oleh pihak Pemerintah Daerah Jawa Timur, jalannya persidangan tetap berlangsung dengan tertib, kondusif, dan profesional. Tidak ada keributan maupun ketegangan antara pihak buruh dan pemda. Bahkan, momen kebersamaan usai persidangan ditandai dengan foto bersama antara Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., perwakilan pemerintah daerah, dan sejumlah perwakilan buruh. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan damai serta tidak menciptakan kesenjangan antara buruh dan pemerintah, melainkan membangun dialog yang saling menghargai.
Leave a Comment