DPRD JAWA TIMUR DAN FH UNNAR SUSUN PERATURAN DAERAH UNTUK TANGANI PANDEMI COVID-19 DI JAWA TIMUR



Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menangani penyebaran Corona Virus Deases 2019 (COVID-19), di Jawa Timur, baik kebijakan dalam bidang ekonomi, agama, pendidikan, sosial, budaya, dan hukum. Angka kasus terkonfirmasi positif di Jawa Timur merupakan angka tertinggi di Indonesia dengan hampir 15 ribu kasus terkonfirmasi positif pada 7 Juli 2020. 

Untuk menangani penyebaran COVID-19 tersebut, DPRD Provinsi Jawa Timur menugaskan FH Unnar untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Perubahan Perda Trantibum tersebut dilakukan guna mengisi kebutuhan hukum bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia dalam melakukan penghentian penyebaran COVID-19 di Jawa Timur.

Dekan FH Unnar Dr. Rusdianto Sesung, S.H, M.H., dan Kaprodi Magister Hukum FH Unnar Dr. Moh. Saleh, S.H., M.H., ditugaskan untuk menyiapkan Rancangan Perda beserta Keterangan/Penjelasan Akademik Perubahan Perda Trantibum oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Timur. Kedua Doktor Ilmu Hukum Tata Negara jebolan Universitas Airlangga tersebut merupakan Staf Ahli DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Dalam kesempatan terpisah, Dekan FH Unnar menyatakan bahwa Jawa Timur memerlukan payung hukum berupa Perda Provinsi untuk menjadi landasan hukum dalam menangani penyebaran COVID-19 secara punitif. Hal ini disebabkan karena terjadi kekosongan hukum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam hal pengaturan sanksi yang tegas baik secara pidana maupun administratif kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

Dekan FH Unnar juga menyampaikan bahwasanya dalam Rancangan Perda Trantibum akan diatur mengenai peran Kepolisian dan TNI dalam penanganan COVID-19, pemberian kewenangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, penerapan protokol kesehatan, dan perubahan ketentuan mengenai sanksi. Dengan perubahan Perda Trantibum ini diharapkan akan menjadi solusi bagi Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam menegakkan sanksi yang lebih tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan mengingat hasil penelitian yang menyatakan bahwa 70% masyarakat Jawa Timur masih tidak patuh terhadap protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan sebagainya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.