DEKAN FH UNNAR BERSAMA PANSUS DPRD KABUPATEN SITUBONDO BAHAS RAPERDA TENTANG PSU




Keterlibatan FH Unnar dalam berbagai agenda dan kebijakan pembangunan daerah tidak perlu diragukan lagi. Sebagai lembaga yang memiliki Sumber Daya Manusia yang mumpuni, FH Unnar terus memberikan sumbangsih untuk kemajuan bangsa dan negara, termasuk untuk penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Salah satu agenda penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang melibatkan pasrtisipasi FH Unnar ialah dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Panitia Khusus DPRD Kabupaten Situbondo menunjuk FH Unnar untuk melakukan penelaahan substansi Raperda inisiasi Bupati Situbondo tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Jember pada tanggal 27-29 Juni 2020. 

Dalam paparannya, Dekan FH Unnar sekaligus sebagai Staf Ahli DPRD Kabupaten Situbondo mengupas secara mendalam mengenai substansi Raperda PSU. Doktor Ilmu Hukum Tata Negara termuda jebolan Universitas Airlangga menyampaikan bahwa Raperda PSU yang diajukan oleh Bupati Situbondo tersebut memiliki banyak kekurangan, antara lain tidak mengatur mengenai proporsi luasan atau persentase minimal PSU yang harus dibangun dan diserahkan, belum mengatur luas minimal lahan makam dan kompensasi makam dalam bentuk uang baik untuk pengembangan rumah deret maupun rumah susun, belum mengatur luas minimal ruang terbuka hijau sesuai peraturan perundang-undangan, serta belum mengatur mengenai tata cara perencanaan ulang (replaning) rencana tapak (site plan). Disamping itu, substansi Raperda juga belum mengatur mengenai pendelegasian pembentukan peraturan bupati, padahal banyak materi muatan yang seharusnya diatur lebih lanjut dengan atau dalam peraturan bupati.

Dalam paparannya, Dekan FH Unnar yang juga Konsultan Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu juga menyampaikan pentingnya pengaturan secara mendetail mengenai tata cara penyerahan PSU karena di banyak daerah, banyak 'pengembang nakal' yang enggan menyerahkan PSU dengan menggunakan banyak alibi, termasuk dengan melakukan replaning atas rencana tapak yang telah ditetapkan. Modus replaning dilakukan oleh pengembang nakal karena lokasi PSU yang belum diserahkan tersebut sangat strategis yang bernilai komersil tinggi sehingga jika diserahkan ke pemerintah daerah akan merugikan pengembang. Oleh karena itu, Dekan FH Unnar menyarankan agar substansi Raperda PSU perlu dilakukan penguatan dengan materi muatan tersebut.

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.