RAPAT KERJA DPRD KOTA BATU, DEKAN FH UNNAR BERIKAN PENGARAHAN



DPRD Kota Batu menyelenggarakan Rapat Kerja Tahun Anggaran 2020. Dalam rapat kerja yang diselenggarakan di Harris Hotel and Convention Kota Malang tersebut, Dekan FH Unnar Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., memberikan pengarahan atau materi mengenai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Struktur APBD Tahun 2021 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Dalam pemaparannya, Dekan FH Unnar  yang juga Staf Ahli DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut menyampaikan pentingnya sinergitas dan konsistensi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah. Lahirnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan pijakan untuk mengkonsistensikan rencana pembangunan daerah dalam RPJPD-RPJMD dan RKPD kedalam APBD. Oleh karena itu, dengan adanya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 ini akan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk menyusun dokumen pembangunan dan keuangan daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Daerah (SIPD).

 

Dekan FH Unnar yang juga Tenaga Ahli DPRD Kota Batu sejak Tahun 2018 tersebut menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 lahir atas dasar perintah Pasal 274 dan Pasal 391 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai wujud pelaksanaan SIPD sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD. Dalam paparannya, Dekan FH Unnar juga menyampaikan perubahan Struktur APBD Tahun 2021, terutama pada Pos Belanja Daerah yang berbeda dari Struktur APBD sebelumnya. Dalam Struktur APBD sebelumnya, Belanja Daerah dibagi menjadi 2 yakni Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, sedangkan dalam Struktur APBD Tahun 2021, Pos Belanja dibagi menjadi 4 yakni Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.