RAPAT KERJA DPRD KOTA BATU, DEKAN FH UNNAR BERIKAN PENGARAHAN
DPRD Kota Batu menyelenggarakan Rapat Kerja Tahun Anggaran
2020. Dalam rapat kerja yang diselenggarakan di Harris Hotel and Convention
Kota Malang tersebut, Dekan FH Unnar Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H.,
memberikan pengarahan atau materi mengenai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Kodefikasi, Klasifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah serta Struktur APBD Tahun 2021 Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pemaparannya, Dekan FH Unnar yang juga Staf Ahli DPRD
Provinsi Jawa Timur tersebut menyampaikan pentingnya sinergitas dan konsistensi
perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah. Lahirnya
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan pijakan untuk mengkonsistensikan
rencana pembangunan daerah dalam RPJPD-RPJMD dan RKPD kedalam APBD. Oleh karena
itu, dengan adanya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 ini akan DPRD sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah untuk menyusun dokumen pembangunan dan keuangan
daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Daerah (SIPD).
Dekan FH Unnar yang juga Tenaga Ahli DPRD Kota Batu sejak
Tahun 2018 tersebut menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 lahir
atas dasar perintah Pasal 274 dan Pasal 391 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai wujud pelaksanaan SIPD sesuai Permendagri Nomor 70
Tahun 2019 tentang SIPD. Dalam paparannya, Dekan FH Unnar juga menyampaikan
perubahan Struktur APBD Tahun 2021, terutama pada Pos Belanja Daerah yang berbeda
dari Struktur APBD sebelumnya. Dalam Struktur APBD sebelumnya, Belanja Daerah
dibagi menjadi 2 yakni Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, sedangkan
dalam Struktur APBD Tahun 2021, Pos Belanja dibagi menjadi 4 yakni Belanja
Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer sesuai PP
Nomor 12 Tahun 2019.
Leave a Comment