Tata Ulang Cagar Budaya, Pemkot Surabaya Gandeng FH Unnar

FH Unnar terus-menerus menerima permohonan bantuan dari berbagai lembaga atau instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Banyaknya permintaan bantuan oleh berbagai instansi tersebut merupakan bukti sekaligus bentuk pengakuan atas kredibilitas dan profesionalitas FH Unnar sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi hukum terkemuka di Indonesia.

Salah satu instansi yang kali ini meminta bantuan FH Unnar ialah Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot Surabaya yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya menggandeng FH Unnar untuk melakukan pengkajian regulasi guna penataan ulang dan pelestarian cagar budaya di Kota Surabaya.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh Dekan FH Unnar Dr. Rusdianto Sesung, Pemkot Surabaya meminta keterlibatan pakar hukum dari FH Unnar untuk melakukan pengkajian, penelaahan, serta penyusunan berbagai regulasi daerah yang diperlukan dalam pelestarian cagar budaya dimaksud. Penataan ulang regulasi daerah tersebut dikarenakan regulasi yang lama sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum yang diperlukan dalam melakukan penataan dan pelestarian cagar budaya di Kota Surabaya.

Dekan FH yang juga merupakan Doktor Ilmu Perundang-Undangan tersebut mengatakan bahwa FH Unnar selalu terbuka dan siap membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan pengkajian dan penataan ulang regulasi daerah Kota Surabaya sebagai landasan hukum bagi Pemkot Surabaya dalan melakukan penataan dan pelestarian cagar budaya di Kota Surabaya. Dr. Rusdianto Sesung menambahkan bahwa FH Unnar memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dalam bidang hukum sehingga akan mampu membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan penataan, pengkajian, dan penyusunan berbagai regulasi yang diperlukan untuk pembangunan Kota Surabaya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.