Pekerja Freeport Merupakan Pahlawan
Jayapura (ANTARA) - LSM Jaringan Kerja Rakyat menjuluki para pekerja PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang selamat, meninggal ataupun yang masih terjebak didalam salah satu terowongan pelatihan tambang bawah tanah di Kabupaten Mimika, Papua merupakan pahlawan-pahlawan pemasok pajak. Sekertaris Eksekutif LSM Jaringan Kerja Rakyat untuk Advokasi sumber daya alam, ekonomis, sosial dan budaya (JERAT) Papua Septer Manufandu, Selasa di Jayapura berpendapat bahwa peristiwa naas yang menimpa ke-39 pekerja dari PTFI layak mendapatkan penghormatan yang sepantasnya.
Artikel yang sangat bernas dan menggugah dari Fakultas Hukum Narotama. Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, penegakan regulasi K3 dan transparansi hak-hak pekerja—sebagaimana pentingnya sistem manajemen ketenagakerjaan yang jelas dalam pengelolaan jam kerja serta hak karyawan via mysainsbury.com—harus selalu menjadi prioritas mutlak korporasi. Terima kasih atas edukasi hukum yang sangat mencerahkan ini!
BalasHapusKajian hukum yang sangat penting mengenai keselamatan kerja. Prinsip perlindungan dan pemantauan keselamatan, baik di lingkungan industri maupun institusi pendidikan—seperti pentingnya sistem akuntabilitas dan pemantauan keselamatan digital melalui ehallpasses—harus ditegakkan demi mencegah risiko insiden. Terima kasih atas ulasan hukum yang luar biasa ini!
BalasHapus