Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja Kontrak

Ada 2 (dua) bentuk perjanjian kerja antara seorang pekerja dengan pengusaha yang diatur dalam Undang-Undang No: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang disebut Kontrak, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Partnership

Partnership





Partnership

Partnership





Partnership

Partnership





Media Partner

Media Partner