Dosen Fakultas Hukum Narotama Sampaikan Keterangan Ahli dalam Sidang Sengketa Pilbup Pamekasan di Mahkamah Konstitusi

Dosen Fakultas Hukum Narotama Sampaikan Keterangan Ahli dalam Sidang Sengketa Pilbup Pamekasan di Mahkamah Konstitusi


[Jakarta, 10 Februari 2025] – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 dengan nomor perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan persidangan ini mencakup mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan yang dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang dibuka oleh Saldi Isra selaku Hakum Ketua Majelis didampingi oleh Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Dalam persidangan tersebut, salah satu ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon, pasangan calon Bapak Muhammad Baqir Aminatullah dan Bapak Taufandi, S.H.I., adalah Dr. Moh. Saleh, S.H., M.H. Dosen dari Fakultas Hukum sekaligus Wakil Rektor I Universitas Narotama. Dr. Moh. Saleh, S.H., M.H. memberikan keterangan ahli terkait dugaan pelanggaran yang bersifat cacat prosedur, cacat substansi, serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam keterangannya, Dr. Moh. Saleh, S.H., M.H. menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu aspek utama yang disoroti adalah persyaratan pencalonan yang mewajibkan penyertaan fotokopi ijazah terakhir.

Menurut ahli, Dr. Moh. Saleh, S.H., M.H., pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak dapat hanya bergantung pada verifikasi ijazah terakhir tanpa mengkonfirmasi keabsahan ijazah-ijazah sebelumnya. Dalam perkara ini, yang menjadi permasalahan adalah keabsahan ijazah Madrasah Ibtidaiyah dari pasangan calon nomor urut 2. Ahli menambahkan bahwa apabila surat keterangan pengganti ijazah tidak sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, maka surat keterangan tersebut menjadi tidak sah. Hal ini dapat berimplikasi pada keabsahan ijazah-ijazah berikutnya.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi dalam menelaah dan memastikan keabsahan seluruh dokumen serta prosedur yang telah dijalankan dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024. Putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu bagi kelanjutan proses demokrasi di Kabupaten Pamekasan.

Dengan adanya keterangan dari ahli, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sidang lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat guna mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.