Fakultas Hukum Universitas Narotama Gelar Bimbingan Teknis dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Tuban

Fakultas Hukum Universitas Narotama Gelar Bimbingan Teknis dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Tuban


[Surabaya, 24 November 2024] – Fakultas Hukum Universitas Narotama bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam bidang perpajakan dan upaya membangun sinergi dalam optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at 22 November 2024 – Sabtu, 24 November 2024 di Surabaya dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari BPKPAD Kabupaten Tuban serta para aparatur daerah yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan daerah.

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aturan perpajakan terkini dan bagaimana cara efektif dalam meningkatkan penerimaan PAD, serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Sebagai narasumber utama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung S.H., M.H. bersama tim ahli dari Fakultas Hukum Universitas Narotama, yang juga merupakan pakar di bidang hukum perpajakan, memberikan penjelasan tentang berbagai regulasi perpajakan daerah serta strategi dalam mengoptimalkan penerimaan PAD.

Dalam sesi pertama Bimtek, Bambang Arwanto S.H., M.H. menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan upaya untuk memaksimalkan potensi pajak yang dapat dikumpulkan. “Penting bagi aparatur daerah untuk memahami dengan baik regulasi yang berlaku, serta memiliki keterampilan dalam menerapkan kebijakan perpajakan yang tepat. Melalui Bimbingan Teknis ini, kami berharap para peserta dapat mengimplementasikan pemahaman tersebut dalam tugas dan tanggung jawab mereka sehari-hari,” ungkap Dr. Rusdianto Sesung S.H., M.H.

Bimtek ini juga mencakup berbagai materi praktis, seperti mekanisme pengawasan pajak, pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan, serta penerapan strategi komunikasi dengan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Para peserta diajak untuk berdiskusi tentang langkah-langkah yang dapat diambil dalam rangka memperbaiki pengumpulan pajak dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah membangun sinergi yang lebih baik antara BPKPAD Kabupaten Tuban dan berbagai instansi terkait untuk mengoptimalkan penerimaan PAD. Dalam diskusi kelompok, peserta diajak untuk menggali cara-cara agar berbagai lembaga, seperti Dinas Pendapatan, Dinas Perdagangan, serta BPKPAD, dapat bekerja lebih sama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung S.H., M.H, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini dan berharap bahwa kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Narotama dan BPKPAD Kabupaten Tuban dapat terus berlanjut. “Kerja sama ini adalah bentuk nyata kontribusi akademik kami dalam mendukung pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah. Kami berharap, melalui bimbingan teknis ini, seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal pengelolaan pajak daerah,” ungkap Dr. Rusdianto Sesung S.H., M.H.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat berbagi pengalaman serta menyampaikan pertanyaan seputar penerapan kebijakan perpajakan di daerah mereka. Dengan suksesnya bimbingan teknis ini, diharapkan aparatur daerah Kabupaten Tuban semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan pajak daerah dan dapat berkontribusi lebih maksimal dalam meningkatkan penerimaan PAD.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.