Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke polisi oleh Sandi Kurniawan atas dugaan pembuatan surat palsu. Diketahui, Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.



Laporan berdasarkan LP nomor LP/1028/IX/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandi Kurniawan selaku kuasa hukum Setya Novanto, ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).



Polisi telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak Selasa (7/11/2017). Namun, munculnya kabar penerbitan SPDP ini bukan berasal dari kepolisian.



Fredrich Yunadi, ketua tim kuasa hukum Novanto, secara khusus mengundang wartawan ke kantor Bareskrim Polri yang bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gambir, Jakarta Pusat.

Fredrich menyatakan telah menerima SPDP dari Polri terkait penyidikan kasus dua pimpinan KPK.

Kami ucapkan terima kasih pada Direktorat Tipidum dan seluruh kasubdit, dan seluruh manit dan penyidiknya karena mereka telah begitu serius, begitu profesional untuk mendalami laporan polisi kami. Dan, yang kini statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus, kata Fredrich.

Fredrich juga memperlihatkan SPDP yang dia terima kepada wartawan. Surat tersebut, kata dia, juga telah dikirimkan ke dua pimpinan KPK sebagai terlapor.



Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkasnya bisa dilimpahkan ke jaksa dan dibawa ke pengadilan, kata dia.

Namun, Fredrich enggan mengungkap bukti yang telah dia serahkan kepada penyidik saat membuat laporan. Ia khawatir hal tersebut akan memengaruhi proses penyidikan.



Adanya penyidikan dari polisi ini, menurut dia, membantah anggapan KPK adalah lembaga superbody.



Saya katakan, saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana oleh oknum-oknum KPK. Dan saya buktikan, dan ternyata betul, kata dia.



Agus dan Saut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.

Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto. Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.



Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.



Menindaklanjuti laporan kuasa hukum Novanto, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara dan bergulir di tingkat penyidikan pada 7 November 2017.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/11/08/19384171/dua-pimpinan-kpk-dilaporkan-kuasa-hukum-setya-novanto

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.