KPK Incar PT Muara Wisesa Samudra di Kasus Reklamasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat korporasi dalam kasus dugaan korupsi di proyek reklamasi Jakarta. Saat ini KPK masih menghitung kerugian negara akibat dampak reklamasi.



Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, untuk menjerat korporasi di proyek itu, KPK akan memulai dari menghitung kerugian negara. Saat ini penghitungan masih dilakukan KPK.

"Hitungannya tidak gampang. Cara hitungnya itu para ahli yang tahu berapa kerugiannya," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 30 Oktober 2017.



Saut memastikan saat ini komisi antirasuah tengah mengusut kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta atau Raperda Reklamasi.



KPK sedang mendalami peran PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Perusahaan ini diduga mendapat untung dalam kasus yang dilakukan Ariesman Widjaja, mantan presiden direktur PT Agung Podomoro Land.



"Saya lihat dulu, tapi common sense kaitannya (dengan kasus Raperda Reklamasi) itu," kata dia.

Ahok-Djarot akan dipanggil



Wakil ketua KPK lainnya, Laode M. Syarif, mengatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Pasalnya, kasus suap Raperda Reklamasi terjadi saat keduanya memimpin Jakarta.



"Kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang diangap mengetahui, akan dimintai keterangan," tutur Laode.



Kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Jakarta kembali muncul ke permukaan setelah Sekda DKI Saefullah diperiksa KPK, Jumat 27 Oktober. Saat diperiksa, Saefullah mengaku ditanya soal keterlibatan korporasi dalam polemik proyek tersebut. Saefullah juga mengaku sempat dicecar soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pulau G. Dia pun menjelaskan soal gratifikasi yang diterima Mohammad Sanusi, terpidana dalam kasus ini.



KPK sebelumnya membongkar praktik suap terkait megaproyek 17 pulau buatan di teluk Jakarta. Dalam kasus ini lembaga antirasuah menjerat mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta anak buahnya Trinanda Prihantoro.



Ariesman selaku pengembang dijerat karena menyuap Sanusi yang saat itu menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Pantai Utara Jakarta, khususnya terkait pasal kontribusi tambahan untuk pengembang.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Rb1ZlZ1k-kpk-incar-dua-korporasi-di-kasus-reklamasi





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.