Apakah istri yang sudah menelantarkan anak dan berzinah berhak memperoleh hak asuh anak dan harta go

Mengenai hak asuh anak, sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 105 Inpres No. 1 Tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam) bahwa anak di bawah 12 tahun adalah menjadi hak ibu. Namun, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memiliki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Yang diutamakan itu adalah untuk kebaikan si anak, Jadi, apabila memang sang Ibu terbukti telah berkelakuan tidak baik (misalnya berzinah), pengadilan akan mempertimbangkan hak asuh tersebut untuk diberikan kepada sang Ayah. Namun, semuanya kembali kepada kewenangan dan pertimbangan Hakim yang memutus perkara tersebut. Sedangkan mengenai harta gono gini, pada prinsipnya akan dibagi dua (50:50) antara suami dan istri yang bercerai (lihat Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 97 KHI ). Ketentuan ini diterapkan tentunya dalam hal tidak ada perjanjian perkawinan saat keduanya menikah. Tentunya jika ada perjanjian perkawinan, pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian itu. Oleh karena itu, walaupun istri telah berzinah, istri akan tetap berhak mendapatkan bagian 50% dari harta bersama pada saat bercerai, kecuali Hakim menentukan lain.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.