Kementerian Hukum dan HAM

Kementerian Hukum dan HAM.

Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Penggguna

Kamis – 2 Agustus 2012 – Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri mengatur mengenai “Penempatan tenaga kerja Indonesia pada penggunaan perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan”.

Adapun pendelegasian pengaturan lebih lanjut terhadap tata cara penilaian dan penetapan Mitra usaha dan Pengguna ada pada Pasal 25 ayat (5), hal ini perlu diatur mengingat pekerjaan-pekerjaan tersebut merupakan orang perseorangan yang banyak dipekerjakan antara lain sebagai penata laksana rumah tangga (pembantu), pengasuh bayi atau perawat orang lanjut usia pengemudi, dan tukang kebun/taman yang memiliki kerawanan dan sangat rentan terhadap resiko yang dapat merugikan tenaga kerja Indonesia, seperti resiko pelecehan seksual dan lain-lain.

Oleh karena itu di harapkan rancangan peraturan pemerintah tentang tata cara penilaian dan penetapan mitra usaha dan pengguna menjadi sangat penting dengan harapan akan memberikan perlindungan bagi calon tenaga kerja Indonesia/tenaga kerja Indonesia yang akan menggunakan haknya serta mendapatkan haknya, yakni dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan pelayanan penempatan tenaga kerja di luar negeri yang mengutamakan keselamatan baik fisik maupun martabat.

(Muchtar/Dwi Satria)

2012-08-06

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.