Prodi Magister Kenotariatan FH Unnar Lakukan International Program ke Malaysia

Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) FH Unnar kembali melakukan kegiatan internasional atau International Program pada Senin, 24 September 2018. Program Internasional kali ini dilaksanakan oleh Mahasiswa Prodi MKn FH Unnar angkatan XV di Fakulti Undang-Undang Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), Kuala Lumpur Malaysia. Rombongan Prodi MKn FH Unnar dipimpin langsung oleh Dekan FH Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., dan didampingi oleh Ketua Prodi MKn FH Unnar Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.


Program Internasional ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Mahasiswa Program Magister di FH Unnar sebagai syarat untuk mengajukan penulisan atau penelitian tesis. Program Internasional dimaksudkan agar mahasiswa memiliki pengalaman dan pengatuhan internasional, sehingga mahasiswa memiliki perspektif yang lebih luas dalam menyelesaikan isu hukum yang akan mereka teliti. Disamping itu, program internasional ini dilakukan untuk menguatkan dan mengembangkan jaringan publikasi internasional yang nantinya wajib dilakukan oleh semua mahasiswa Program Magister FH Unnar dalam bentuk publikasi ilmiah pada jurnal hukum internasional bereputasi.


Rombongan Prodi MKn FH Unnar diterima langsung oleh Wakil Direktur Program Pascasarjana (Siswazah) UKM Prof. Madya Dr. Abdul Munir Abdul Murad dan Wakil Direktur Hukum UKM Prof. Madya Dr. Haniff Ahmad. Agenda Program Internasional dimulai dengan penyambutan rombongan di Gedung Pascasarjana UKM dan dilanjutkan dengan kunjungan studi banding ke Fakulti Undang-Undang UKM, termasuk melakukan kunjungan ke Perpustakaan Fakulti Undang-Undang UKM. 


Dalam paparannya, Wakil Direktur Pascasarjana UKM menyatakan bahwa UKM merupakan universitas terbaik kedua di Malaysia setelah Universitas Malaya, sedangkan Wakil Direktur Hukum UKM memberikan kuliah umum mengenai sistem hukum Malaysia dan sistem kenotariatan di Malaysia. Dr. Hanif yang juga dosen di Fakulti Undang-Undang UKM tersebut menjelaskan bahwa sistem hukum kenotariatan Malaysia berbeda dengan Indonesia, seperti tata cara pengangkatan Notaris. Di Malaysia, Notaris diangkat dari Advocat senior yang memiliki pengalaman paling singkat 15 tahun dan kewenangan Notaris di Malaysia lebih sedikit dibandingkan dengan Notaris di Indonesia.


Foto atas: Dekan FH Unnar Dr. Rusdianto Sesung bersama rombongan Prodi MKn FH Unnar di Gedung Pascasarjana (Siswazah) UKM di Kuala Lumpur

Foto bawah: Dekan FH Unnar Dr. Rusdianto Sesung menerima cendera hati (cendera mata) dari Wakil Direktur Hukum UKM Prof. Madya Dr. Haniff Ahmat

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.