Kuliah Umum Mahasiswa Baru Program Magister FH Bersama Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur

Sudah menjadi tradisi bagi Program Magister di FH Unnar untuk melaksanakan kuliah umum (generale lecture) atau kuliah tamu (guest lecture) sebelum memulai kegiatan perkuliahan setiap semester. Hal yang sama juga dilakukan pada semester gasal 2018-2019 yakni dilaksanakannya kuliah tamu dengan tema Politik Hukum Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur. Kuliah tamu tersebut diadakan pada Sabtu 8 September 2018 Pukul 09.00-11.30 WIB.

Dekan FH Unnar, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., membuka acara kuliah tamu secara resmi sekaligus mengukuhkan mahasiswa baru Program Magister FH Unnar. Dalam sambutannya, Dekan FH Unnar menyampaikan bahwa kuliah umum atau kuliah tamu akan terus ditingkatkan guna memadu-serasikan dunia akademik dan dunia profesional. Oleh karena itu, setiap kuliah tamu akan selalu menghadirkan narasumber yang profesional dan kompeten di bidangnya. Disamping itu, Dekan FH Unnar yang juga pakar Hukum Tata Negara tersebut menyampaikan bahwa Program Magister FH Unnar telah menyusun Kurikulum 2018 yang memenuhi tuntutan Revolusi Industri 4.0 yang nantinya akan dipaparkan oleh Kaprodi Magister Ilmu Hukum sekaligus Plh. Kaprodi Magister Kenotariatan setelah acara kuliah tamu selesai.

Pada kuliah tamu kali ini, FH Unnar menghadirkan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Freddy Poernomo, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Timur. Kuliah tamu tersebut dihadiri oleh seluruh mahasiswa baru Program Magister Program Studi Ilmu Hukum dan Program Studi Kenotariatan.

Dalam paparannya, Dr. Freddy menyampaikan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sangat luas setelah berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan yang besar atau luas tersebut seharusnya diimbangi oleh penguatan sumber daya di Daerah, baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan. Sumber daya manusia diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sehingga dapat berjalan secara efektif, termasuk untuk menegakkan dan mengawasi Perda yang menjadi sarana untuk melaksanakan otonomi daerah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.