Kuasa Hukum Minta Sembilan Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Dibebaskan

Tim kuasa hukum sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017).

Tim kuasa hukum yang terbagi tiga ini bergantian membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim yang diketuai Casmaya.

Dari tiga kuasa hukum, semuanya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan sembilan terdakwa dari segala tuntutan.

Kuasa hukum berpendapat, aksi penganiayaan yang dilakukan sembilan taruna Akpol tingkat tiga kepada juniornya itu merupakan bentuk pembinaan fisik.

Itu merupakan bentuk pembinaan fisik agar taruna lebih disiplin dan siap apabila diterjunkan ke lapangan menjadi Bhayangkara negara, kata seorang kuasa hukum, Junaedi.

Junaedi juga meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusan korban yang telah memaafkan pasa seniornya dan tidak melanjutkan ke ranah hukum.

Para korban juga telah memaafkan dan mengakui hukuman disiplin merupakan hal yang biasa diterima oleh taruna, katanya.

Menurut Junaedi, para terdakwa merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki masa depan yang masih cerah.

Hukuman disiplin diberikan oleh senior kepada junior, kata Junaedi, merupakan hal yang tidak bisa dipersalahkan.

Hukuman itu melatih para taruna agar siap fisik dan mental dalam menjalankan tugasnya ke depan melindungi masyarakat.

Pukulan di perut itu merupakan hukuman pembinaan. Pukulan juga menunggu kesiapan taruna yang akan dihukum, katanya.

Setelah penganiayaan tersebut, Junaedi mengatakan taruna tingkat dua masih melaksanakan kegiatan seperti biasa tanpa keluhan apapun.

Hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara juga menunjukkan tidak adanya cedera fatal pada para korban.

Aksi penganiayaan ini masuknya penganiayaan ringan, tindak pidana ringan, katanya.

Sumber :

http://www.tribunnews.com/regional/2017/11/06/kuasa-hukum-minta-sembilan-terdakwa-penganiaya-taruna-akpol-dibebaskan

http://www.tribunnews.com/regional/2017/11/06/kuasa-hukum-minta-sembilan-terdakwa-penganiaya-taruna-akpol-dibebaskan?page=2





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.