Catatan Medis Setnov Bisa Dibuka Penegak Hukum

Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara memastikan akan membuka rekam medis milik Ketua DPR Setya Novanto selama dirawat di rumah sakit tersebut jika mendapat permintaan dari penegak hukum. Namun, itu tidak akan dilakukan jika untuk publikasi umum.



Kepala Humas RS Premier Jatinegara mengatakan, pihak RS bersedia memberikan rekam medis Novanto selama ia dirwat di tempat itu jika ada aparat penegak hukum yang memintanya untuk kepentingan proses peradilan.



Bisa (dibuka), karena penegak hukum (yang meminta), ucap dia, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/11).

Diketahui, pasal 47 ayat (2) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan, rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.



Pasal 48 ayat (2) UU yang sama menyebut, rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan undang-undang.



Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 Tahun 2008 pasal 10 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan.



Sukendar melanjutkan, kepastian tersebut diperoleh setelah pihak manajemen dan tim dokter yang merawat Setnov melakukan rapat, pada Rabu (8/11) siang. Pihak manajemen dan tim dokter pun sepakat untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku yang mengatur tentang rekam medis pasien. Rapat itu dilakukan sebagai respon pemberitaan tentang Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta pihak RS untuk membuka rekam medis milik Setnov untuk membuktikan apakah Ketua DPR itu memang benar-benar sakit atau tidak.



Permintaan itu sendiri dilontarkan JK sebagai respon atas sikap Setya Novanto yang melaporkan para penyebar meme dirinya ketika dirawat di rumah sakit.



Menurut Sukendar, rekam medis milik pasien, baik pasien yang akan, sedang, maupun sudah menjalani perawatan, tidak bisa dibuka ke publik. Sementara, pernyataan Wapres dinilai sebagai pernyataan di ruang publik.



Tidak ada surat dari Pak Jusuf Kalla. (Pernyataan) itu kan ibaratnya pernyataan di depan media, ujar dia.

Ditambahkannya, rekam medis merupakan rahasia pasien. Pengungkapannya harus atas izin dari pasien terkait. Ibarat kemarin ada pernyataan dari Wapres, kami pun menjawabnya tadi tidak bisa dibuka rahasia pasien tanpa sepengatahuan atau izin pasien, ucap dia.



Ketika disinggung apakah tim dokter telah menghubungi Setnov perihal permintaan izin membuka rekam medis tersebut, Sukendar mengaku belum melihat adanya urgensinya. Tidak ada urgensi, belum ada, tutup dia.



Setya Novanto diketahui dirawat di RS. Premier Jatinegara sejak 18 September sampai 2 Oktober 2017. Ia dikabarkan menjalani tindakan medis kateterisasi jantung. Fotonya yang tengah menjalani perawatan kemudian tersebar. Di media sosial, foto itu kemudian dijadikan humor kritis perihal kebenaran sakitnya.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171108203640-12-254451/catatan-medis-setnov-bisa-dibuka-penegak-hukum/



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.