Stiker Bikin Taksi Online Dilindungi Hukum, Jadi Lebih Aman ?

Kementerian Perhubungan menetapkan sejumlah poin penting dalam revisi Peraturan Menteri nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online. Salah satunya ialah tentang kewajiban penempelan stiker di setiap kendaraan taksi online.

Pemasangan stiker di setiap kendaraan taksi online masih menjadi polemik. Sebab para pengemudi taksi online khawatir, pemasangan stiker tersebut memudahkan sejumlah oknum melakukan sweeping.



Menanggapi hal tersebut, Direktur Angkutan Multimoda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, menegaskan, pemasangan stiker di kendaraan taksi online justru menandakan bahwa kendaraan tersebut sah dan legal.

"Pemasangan stiker ini memang ada yang menyampaikan, tidak ada stiker saja, istilahnya di-sweeping, apalagi ada stiker? Pemikirannya diubah saja. Dengan adanya stiker justru memberikan perlindungan kepada pengemudi online. Dengan stiker maka kendaraan tersebut sudah legal," kata Cucu dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.

Selain itu, Cucu menjelaskan, pemasangan stiker ini juga sebagai upaya memudahkan pengawasan taksi online di lapangan. Sebab dalam revisi Permen tersebut juga berisi mengenai kuota armada taksi online di wilayah operasi.

Cucu mengatakan, oknum-oknum yang melakukan sweeping kerap menduga-duga setiap kendaraan sebagai taksi online. Hal itu, bisa merugikan masyarakat yang salah sasaran karena dianggap sebagai taksi online.

Maka itu diharapkan, pengemudi taksi online tak perlu takut untuk menggunakan stiker ini, karena selain sudah terlindungi hukum, masyarakat juga bisa menjadi lebih nyaman.

"Dengan dipasangi stiker, siapa pun yang mengganggu berarti itu adalah tindakan kriminal murni. Tidak ada alasan untuk mengganggu karena izinnya sudah sah," katanya.

Selain memberi rasa keamanan, Kementerian Perhubungan menyebut kendaraan taksi online yang terpasang stiker khusus akan terbebas dari aturan ganjil genap di beberapa ruas di Jakarta.

Kemenhub telah mendesain stiker untuk taksi online. Dari data yang dihimpun, desain stiker khusus taksi online berbentuk lingkaran dengan dominasi warna biru. Di tengahnya terdapat logo Kementerian Perhubungan dengan aksen kuning.

Sementara di bagian atas terdapat tulisan "Angkutan Sewa Khusus" dengan bentuk melengkung. Tepat di bawahnya, terdapat nama koperasi taksi online bersangkutan.

Di bagian bawah, terdapat keterangan wilayah operasi dan provinsi selaku instansi pemberi izin. Adapun di bagian kiri terdapat QR code dan di bagian kanan ada tahun penerbitan kartu pengawasan.

Stiker taksi online akan berdiameter 15 cm. Selain itu, setiap tulisan yang tercantum di dalamnya juga memiliki ukuran masing-masing.



Sumber: http://www.viva.co.id/berita/nasional/970923-stiker-bikin-taksi-online-dilindungi-hukum-jadi-lebih-aman

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.