Soal Revisi UU Ormas, Mahfud MD: Itu Upaya yang Positif

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyambut baik inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR. Ia mengatakan, perubahan terhadap undang-undang tersebut diperlukan untuk memenuhi unsur formal hukum dalam proses pembubaran Ormas.



"Soal mau ada perubahan saya kira boleh saja dan biasa saja, mau revisi, buat yang baru, biasa saja. Karena menurut saya itu positif juga agar negara hukum lebih terjamin prosedur-prosedur formalnya," kata Mahfud di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (30/201/2017).

Ia melanjutkan, dengan disahkannya undang-undang ini, maka perkara gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis gugur karena objek sengketanya sudah tidak ada. Nantinya MK akan memutuskan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena objeknya sudah tidak ada.

Namun, jika undang-undang yang baru ini kembali digugat ke MK, tidak akan mengubah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah diketahui menyusun Perppu tersebut untuk membubarkan HTI.

"Sesudah Perppu dibuat, HTI sudah dibubarkan, sekarang sudah menjadi undang-undang, artinya ini sudah ada konsekuensi hukum yakni pembubarannya sudah final, karena dia sudah jadi undang-undang," ujar dia.

Mahfud menjelaskan, jikalau MK nantinya mengabulkan gugatan dan membatalkan UU Ormas, HTI tetap dibubarkan. Sebab keputusan MK tidak berlaku surut atau berlaku atas peristiwa hukum sebelum aturan itu dibuat.

"Sekarang HTI sudah bubar berdasarkan undang-undang yang berlaku sekarang, besok misalnya Desember undang-undang ini dikabulkan oleh MK, dinyatakan batal, ini sudah bubar. Karena menurut aturan perundang-undangan itu, tidak bisa peraturan itu berlaku surut," tukas Mahfud.



Sumber : https://news.okezone.com/read/2017/10/30/337/1805125/soal-revisi-uu-ormas-mahfud-md-itu-upaya-yang-positif

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.