Gerindra Anggap Sejumlah Poin UU Ormas Bermasalah, Apa Saja?

Partai Gerindra merupakan salah satu partai yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi Undang-undang. Alhasil Gerindra menuntut adanya revisi UU Ormas.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Riza Patria menitikberatkan sejumlah poin pada UU Ormas untuk direvisi. Poin pertama, yakni mengembalikan fungsi yudikatif yakni pengadilan sebagai institusi yang berhak memberikan sanksi terhadap ormas-ormas yang berbuat kesalahan.

"Kita ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Kalau negara hukum harus kembali ke hukum, berarti pengadilan, hukum sebagai panglima. Kalau ada yang berselisih ormas dengan pemerintah, nanti pengadilan memutuskan," ujar Riza saat dihubungi kemarin.

Poin kedua, lanjut Riza yang perlu direvisi yakni tahapan pembubaran ormas, mulai dari peringatan sampai resmi dibubarkan. Menurut Riza, jangka waktu yang diatur dalam Perppu Ormas yakni tujuh hari, sangat tak rasional.

"Yang lama kan 30 hari, carilah waktu yang rasional. Ada peringatan tertulis, ada mediasi," jelas Riza.

Terkait sanksi pidana, lanjut Riza juga akan disoroti Gerindra. Masa hukuman penjara hingga 20 tahun menurut Riza sangat berlebihan. Ditambah, dalam Perppu Ormas itu seluruh anggota hingga pengurus sebuah ormas bisa dijatuhi hukuman.

"Harusnya di mana-mana panglimanya di hukum, pemimpinnya yang dihukum, bukan anak buah. Di tentara aja yang salah komandan, nggak ada yang salah anak buah," tuturnya.

Ketua DPP Partai Gerindra itu memgungkapkan poin terakhir yang perlu direvisi adalah pasal yang menganggap Pancasila sebagai dasar melakukan pelanggaran. Menurut Riza, pasal ini bisa sangat multitafsir dan rawan untuk digugat.

"Sekarang yang dianggap melanggar Pancasila itu apa definisinya. Orang korupsi aja jelas-jelas crime ordinary aja miliaran hukuman cuma berapa, dua tahun. Bayangkan di mana rasa keadilannya," tegasnya.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2017/10/27/337/1803312/gerindra-anggap-sejumlah-poin-uu-ormas-bermasalah-apa-saja

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.