INDEF : Dunia Usaha dan Investor Butuh Kepastian Hukum

Kepastian hukum mutlak diperlukan oleh pelaku bisnis. Beberapa kasus yang mencuat dan menanti kejelasan aturan hukum, misalnya sistem berbagi tumpangan atau ride sharing yang menjadi tren layanan transportasi yang dianut perusahaan oleh perusahaan peranti lunak seperti Go-Jek, Grab dan Uber.



Masih banyak contoh besar lainnya seperti proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dan juga yang menggemparkan tentang penghentian sementara pelaksanaan reklamasi pantai utara.



Melihat beberapa contoh di atas, Ali Tranghanda pengamat properti dari Indonesia Property Watch dengan tidak dilanjutkan sementara saja sudah menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia. Karena akan merugikan bagi pelaku bisnis, apalagi proyek itu sudah berjalan dan dibatalkan begitu saja.



Enny Sri Hartati pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) berpendapat dunia usaha dan iklim investasi membutuhkan kepastian hukum berupa regulasi yang berkekuatan hukum tetap.



Ia menambahkan ekonomi dan bisnis itu butuh kepastian, jangan sampai berubah-ubah. Kalau tidak ada kepastian bagaimana bisa sustainable.



Diakuinya, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan kebijakan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan sektor lain, sehingga tidak perlu ada pihak lain yang menggugat.



“Mestinya memang tidak boleh bertentangan. Kalau sebuah kebijakan harus berubah karena ada pihak yang menentang, maka yang menjadi korban adalah dunia usaha. Aturan apapun, termasuk soal reklamasi,” tegas Enny.



Dia juga menyoroti soal kebijakan penghentian sementara reklamasi, yang menurutnya tidak berkekuatan hukum tetap dan bukan sebagai solusi. “Itu sifatnya hanya penundaan, atau seperti putusan sela. Yang terpenting, ke depannya kebijakan ini seperti apa,” jelasnya.



Karena masa penghentian sementara ini dijadikan momen untuk mengharmonisasikan kebijakan reklamasi tersebut dengan kebijakan terkait lainnya.



Sumber: http://swa.co.id/business-strategy/indef-dunia-usaha-dan-investor-butuh-kepastian-hukum

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.