OJK Siapkan Aturan untuk Kredit Online

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan, Dumoly F. Pardede, mengatakan OJK tengah menyiapkan peraturan untuk lembaga peminjaman uang berbasis online. Dia menyebutkan kredit online merupakan salah satu jasa keuangan yang masuk kategori teknologi finansial (financial technology/fintech).

“Kami sedang siapkan peraturan untuk itu. Peraturan OJK tentang fintech untuk jasa keuangan. Pengawasannya tidak akan berbeda dengan jasa keuangan nonteknologi,” kata Dumoly saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Maret 2016.

Menurut Dumoly, jasa keuangan teknologi finansial harus diatur dan diawasi dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen. “Kalau ada fraud dan lain-lain, akan sama aturannya (dengan jasa keuangan nonteknologi) dan akan diterapkan sanksi,” ujarnya.

Dumoly mengungkapkan, OJK menyambut baik menjamurnya kredit online mengingat fungsinya yang sangat positif. “Tinggal payung hukum dan pengawasannya saja yang harus ada untuk menjaga kepentingan dan perlindungan konsumen,” tutur Dumoly.

Saat ini, muncul banyak lembaga peminjaman uang berbasis online baik yang tanpa jaminan maupun berjaminan. Di antaranya Doctor Rupiah dan Taralite. Bahkan ada yang telah memiliki versi aplikasi ponsel, seperti UangTeman.



Sumber: http://swa.co.id/business-strategy/management/ojk-siapkan-aturan-untuk-kredit-online

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.