Menguji Argumen Ahok soal Dasar Hukum Reklamasi Pantai Utara Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta masih berlanjut.

Meskipun proyek ini ditentang sejumlah pihak, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikukuh tidak menyalahi aturan dan berpegang pada dasar hukum yang jelas dalam menerbitkan izin reklamasi.

(Baca juga: Apa Dampak jika Raperda Proyek Reklamasi Tak Disahkan?).

Selama ini, Basuki dan Pemprov DKI Jakarta berpegangan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati, bagian dalam Keppres 52/1995 yang masih dipakai hanya Pasal 4.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantai Utara berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Sementara itu, aturan terkait reklamasi bukan hanya Keppres No 52 Tahun 1995.

Dalam perkembangannya, terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dari sejumlah aturan itu, ada yang masih digunakan sebagai acuan, namun ada juga yang dinyatakan tidak berlaku karena digantikan dengan aturan yang baru.

Dinilai tidak berlaku

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Keppres 52/1995 sedianya tidak lagi berlaku karena sudah digantikan dengan peraturan yang lebih baru.

"Keppres yang ada sebelum tahun 2000, sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, sejajar dengan Perpres sesudah tahun 2000. Karena kedudukannya sejajar, setelah ada Perpres, yang lama dicabut, tidak berlaku lagi," kata Mahfud saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2016) siang.

Mengenai adanya tiga aturan terkait reklamasi, ia menilai bahwa aturan yang berlaku adalah perpres yang terbaru, yakni Perpres 122/2012.

Berdasarkan Pasal 16 Perpres tersebut, menteri disebut sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah.

Pemerintah yang dimaksud dalam poin tersebut adalah pemerintah pusat.

(Baca juga: Susi: Kalau Rekomendasi Tidak Dilaksanakan, Reklamasi Tidak Boleh Dilakukan).

Masih dalam pasal yang sama, poin nomor 3 tertulis, Pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan kegiatan reklamasi lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/wali kota dan gubernur.

Berdasarkan pengertiannya, Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

Dengan demikian, berdasarkan aturan itu, kepala daerah seperti gubernur hanya sebatas merekomendasikan tempat yang sebelumnya telah dipertimbangkan untuk dijadikan tempat reklamasi.

Sementara itu, pihak yang berhak mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi adalah menteri.

Mengenai kemungkinan Pemprov DKI Jakarta menyalahi aturan terkait izin reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan berpegangan pada Pasal 4 Keppres 52/1995, Mahfud menilai tidak dapat langsung disimpulkan demikian.

Menurut dia, harus dipastikan terlebih dahulu apakah Jakarta masuk dalam kategori Kawasan Startegis Nasional Tertentu atau tidak.

"Kan sekarang banyak persepsi, ada yang bilang termasuk, ada yang bilang bukan. Kalau itu sudah dipastikan, baru nanti bisa dinilai," tutur Mahfud.

Bukan Kawasan Strategis Nasional Tertentu

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pernah menyatakan bahwa 17 pulau di Pantura Jakarta tidak termasuk dalam kategori Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

Dengan demikian, menurut dia, kewenangan mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi bukan di tangan menteri, melainkan gubernur.

Hal ini diatur lebih lanjut dalam poin nomor 4 Pasal 16 Perpres 122/2012, yang bertuliskan, Gubernur dan bupati/wali kota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Pemprov DKI menganggap, daerah yang termasuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu di Pantura Jakarta hanya empat pulau, yakni Pulau Onrust, Cipir, Kelor, dan Bidadari yang merupakan peninggalan sejarah zaman Belanda.



Sumber:

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/06/13044791/Menguji.Argumen.Ahok.soal.Dasar.Hukum.Reklamasi.Pantai.Utara.Jakarta

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.