Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi Akhirnya Dikeluarkan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang MK pada Kamis (17/10/2013). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu ini menyangkut 3 hal yaitu persyaratan majelis hakim MK, proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim MK. Berikut ini adalah kutipan perppu tersebut sebagaimana yang didapatkan dari website Kompas.com dan sumber utamanaya berasal dari Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.