Pemerintah Pertahankan PP No 99 Tahun 2012

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetap berlaku. “Tapi ada peraturan menteri yang menegaskan beberapa ketentuan dalam PP No 99 Tahun 2012,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (15/7).

Dia menegaskan pula, remisi yang akan diberikan pada Hari Raya Idul Fitri 2013 dan Hari Kemerdekaan Indonesia 2013 tetap menggunakan PP No 99 Tahun 2013. Yaitu diberikan pada narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) saat beleid ini diberlakukan, 12 November 2012.

Terhadap napi yang perkaranya sudah inkracht sebelum 12 November 2012, Amir menyatakan pemberian hak bagi napi menggunakan PP No 28 Tahun 2006.

Karena latar belakang itu, Menkumham menerbitkan Surat Edaran (SE) No.M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013. Berisikan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional seperti diatur dalam PP No 99 Tahun 2012.

Terkait dengan Permen yang akan dia tandatangani, Amin menyatakan isinya untuk memperjelas hak nrapidana anak-anak maupun korban serta pengguna narkotika. Terhadap mereka, peraturan menteri itu menegaskan untuk tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan melainkan rehabilitasi. “Ini sejalan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Permen juga mempertegas syarat bagi narapidana korupsi akan mendapat hak jika melunasi uang denda dan uang pengganti. Sedangkan perlawanan yang diajukan sejumlah napi kasus korupsi, Amir menyatakan siap menghadapi dengan mengajukan argumen hukum kuat. “Salah satunya, PP No 99 Tahun 2012 tidak berlaku surut dan tidak melanggar HAM.”

Menurut Wamenkumham Denny Indrayana, dalam kesempatan sama, mengacu pada UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak asasi adalah seperangkat hak yang melekat dan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan hak narapidana terurai pada Pasal 14 ayat (1) UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Ketentuan mengenai hak di UU Pemasyarakatan tidak sama seperti disebutkan dalam UU HAM. Bahkan pada Pasal 14 ayat (2) tertulis, ketentuan syarat dan tata cara memperoleh hak diatur lebih lanjut oleh PP.

“Karena itu sudah ada PP No 32 Tahun 1999 dan diubah kedua kali dengan PP No 99 Tahun 2012, dan tidak melanggar HAM,” tegas Denny.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengirimkan rilis agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertahankan PP No 99 Tahun 2012. Hal itu terjadi setelah diketahui Wakil DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso meneruskan surat aduan sembilan narapidana korupsi yang mempersoalkan PP No 99 Tahun 2013. Koalisi yang terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, ILR, TII, dan KRHN, melalui siaran pers, Minggu (14/7). Presiden diminta koalisi megabaikan permintaan Priyo agar merevisi maupun mencabut PP tersebut.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengamini pandangan koalisi. Menurut Didi, pemberian remisi dengan syarat, sebuah kebijakan tepat untuk mengerem obral pengurangan masa hukuman.

“Setiap upaya yang dilakukan untuk mencabut PP itu harus dilawan. Ini adalah upaya yang tidak berpihak kepada pemberantasan korupsi,” tulis pesan pendek Didi, Senin (15/7).

Sementara itu, Priyo Budi Santoso menampik tudingan Koalisi Masyarakat Sipil. Menurutnya, ICW dan koalisi acapkali merespon berlebihan. Pasalnya, jelas Priyo, yang dimaksud bukanlah sebagaimana penilaian koalisi. “Silakan dibaca cermat surat tersebut,” ujarnya melalui pesan pendek kepada wartawan.

Dikatakan Priyo, dirinya hanya meneruskan surat pengaduan ke presiden dan menteri terkait. Ia berpendapat, meneruskan pengaduan melalui surat agar presiden merespon sesuai aturan perundangan. Sebagai pimpinan DPR, jelas Priyo, dirinya kerap menandatangani ratusansurat serupa yang merupakan aduan masyarakat, termasuk surat aduan dari Panglima GAM terkait konflik agraria.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan merupakan tugas konstitusi. “Tidak ada embel-embel apapun. Sekarang bola ada di pemerintah mau diapakan. Sesuai bidang tugas, masalah politik dan hukum yang meneken biasanya saya,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51e3e70578ba6/pemerintah-pertahankan-pp-no-99-tahun-2012

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.