Lewat Voting, Undang-Undang Ormas Disahkan DPR

VIVAnews – Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR, Selasa 2 Juli 2013. Sebelum disahkan, paripurna diwarnai perdebatan antaranggota dewan yang menolak dan menyetujui pengesahan RUU tersebut. Meskipun sebagian besar fraksi menyetujui agar RUU disahkan hari ini, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memilih untuk melakukan voting.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.