Kini, Ada Regulasi Perangi Pembalakan Liar

Dikutip dari hukumonline.com - Butuh tujuh kali masa persidanganbagiRancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebelum disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (9/7). Tawaran pimpinan sidang paripurna, Pramono Anung pada anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna langsung disambut kata setuju tanpa interupsi.

Sebelum palu pengesahan diketuk, Ketua Panja RUU P3H Firman Subagyo menyampaikan laporan akhir. Dia sampaikan proses pembahasan RUU P3H berjalan alot selama 11 tahun, sejak 2002 silam.

Awalnya RUU tersebut inisiatif pemerintah kemudian diambil alih menjadi inisiatif DPR. Ada 602 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU P3H. Lalu dibuka pula permintaan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.