Kasus Supersemar, Kejagung Ajukan PK

Dikutip dari Berita TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin akan menempuh upaya peninjauan kembali perkara Yayasan Supersemar. Menurut dia, upaya itu harus ditempuh karena sebelumnya Mahkamah Agung salah ketik dalam putusan kasasi. "Kami akan mengajukan PK. Mekanismenya memang seperti itu, harus PK," kata Burhanuddin di kompleks kantornya, Jumat, 19 Juli 2013.

Menurut Burhanuddin, ada kesalahan ketik dalam putusan kasasi kasus Supersemar yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Kesalahan itu adalah penulisan Rp 185 miliar malah salah menjadi Rp 185 juta. "Tak terketik tiga angka nol," kata dia. Akibatnya, Kejagung harus menunda eksekusi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.