Ahli: KPK Berwenang Menuntut TPPU

Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan kewenangan KPK untuk menyidik perkara TPPU yang tindak pidana asalnya korupsi. Namun, UU itutidak mengatur secara spesifik kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan perkara TPPU.

Hal tersebut membuat dua hakim anggota perkara Luthfi Hasan Ishaaq, I Made Hendra dan Joko Subagyo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sela. Keduanya menganggap penuntut umum KPK tidak berwenang menuntut perkara TPPU, sehingga dakwaan TPPU Luthfi tidak dapat diterima.

Mengingat suara kedua hakim hanya minoritas, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan pemeriksaan perkara Luthfi dengan agenda pemeriksaan saksi. Pendapat kedua hakim ini menarik karena UU No.8 Tahun 2010 tidak mengatur secara khusus kewenangan KPK menuntut perkara TPPU.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.