Prosedur Eksekusi

Eksekusi adalah menjalankan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengandung perintah kepada salah satu pihak. Namun pihak yang kalah tidak mau melaksanakan secara sukarela, sehingga memerlukan upaya paksa dari Pengadilan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.