Pernikahan Kedua Suami Bisa Dibatalkan?

Suami yang menikah lagi tanpa seijin istri Dengan demikian, apakah perkawinan suami saya itu sah, terlebih sudah dikaruniai anak? Dan apakah istri bisa menggugat pembatalan perkawinan mereka di pengadilan?

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.