Kemana Harus Mengurus Penetapan Waris

Langkah apa yang harus saya perbuat, mengingat mengenai hukum seputar penetapan waris?: Apa dasar hukum dari Fatwa Waris? Apakah Akta Notaris dalam hal pewarisan dapat diterima secara hukum? Lalu apakah masih perlu Fatwa Waris dari Pengadilan?

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.