Dapatkah KPK menangani Kasus Pengadaan dan distribusi soal ujian nasional 2013

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan produk politik, maka itu lembaga tersebut tidak jauh dari dugaan adanya praktik politik untuk membongkar kasus korupsi. Kendati demikian, KPK masih dinilai positif oleh masyarakat, terbentuknya KPK dikarenakan kinerja Kejaksaan, dan Kepolisian masih jauh dari kata baik. Tetapi, kalau kedua lembaga tersebut memperbaiki kinerjanya dan memberantas korupsi, maka KPK bisa dihilangkan. Guna menunjang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antikoruspi itu harus memenuhi beberapa kriteria, Seperti KPK membutuhkan orang-orang investigasi yang hebat. Ada regulasi terhadap KPK, agar KPK tetap independen, di internal lembaga antikorupsi itu, masih ada yang mau bermain politik sehingga beberapa kasus yang ditanganinya tergantung kepentingan. "Maka itu, KPK harus mendapatkan dukungan dari masyarakat," Terkait KPK melakukan tebang pilih kasus, lembaga tersebut masih bisa dikatakan masih dalam lingkar kewajaran. Dalam hal ini masih ada pengaruh positif, walaupun kinerja KPK masih tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima pengaduan masyarakat seputar pendidikan, mulai dari soal penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), hingga kurikulum baru. laporan masyarakat yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu akan ditindaklanjuti jika memang ditemukan indikasi tindak pidana korupsi setelah ditelaah.

Beberapa hari lalu, Koalisi Pendidikan melaporkan kepada KPK dugaan penyimpangan dalam penggandaan dan distribusi soal ujian nasional 2013. Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi yang merupakan anggota Koalisi menduga ada permainan dalam proses tender pengadaan dan pendistribusian soal UN. Pemenang tender, katanya, merupakan perusahaan-perusahaan yang menawarkan harga tinggi. Padahal, menurut Uchok, ada perusahaan yang menawarkan harga rendah dan berkapasitas baik namun tidak dimenangkan dalam tender. Dia pun meminta KPK segera mengusut penyelenggaraan UN tersebut.



“KPK jangan didahului oleh tim dari Kemendikbud yang dipimpin oleh inspektorat karena nanti bisa hilang semua datanya. KPK mesti bekerja lebih dulu buat mencari adanya penyimpangan di proses tender Kemendikbud,”.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.