Yusril Uji Materi KUHAP ke MK

JAKARTA, suaramerdeka.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Kitab Undang undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat adalah Pasal 197 KUHAP tentang perintah eksekusi atas setiap putusan pengadilan.

Yusril menguji pasal tersebut terkait putusan pengadilan atas Parlin Riduansyah dalam kasus perambahan hutan.

Menurutnya, Pasal 197 ayat (1) KUHAP multi tafsir. Pasal tersebut menyebut bahwa setiap putusan pemidanaan haruslah memuat perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau justru dibebaskan.

"Norma pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali MK memberikan penafsiran yang tepat dan benar atas pasal tersebut," ujar Yusril dalam rilisnya.

Dikatakan, multi tafsir pasal tersebut menghilangkan asas proses pemeriksaan yang benar dan adil (due process of law), menghilangkan asas kepastian hukum, serta menyebabkan seseorang kehilangan rasa aman, takut untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang menjadi haknya.  

 

Yusril mengakui yang melatarbelakangi uji materi pasal tersebut yakni, Parlin merasa keberatan dengan eksekusi yang dilakukan jaksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.