KPK

Posted by humas on 2012/7/24 10:10:00 (28 reads)

JAKARTA - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo HS sedari awal mengetahui perihal permintaan uang suap dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperlancar pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012.



Dalam rekaman telepon antara Soemarmo dan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Amanat Nasional, terungkap adanya permintaan uang yang telah dibahas hampir semua fraksi.



Rekaman pembicaraan telepon pada 19 November antara Soemarmo dan Agung diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7).



Dalam rekaman tersebut, Agung menyampaikan sudah bertemu dengan rekannya sesama anggota DPRD Kota Semarang dari fraksi lain.



"Kemarin sore kami ketemuan, Gerindra, PAN, Golkar. Insya Allah, Senin nanti dengan Pak Martono (Demokrat). Kalau enggak ada masalah tinggal pembahasan di komisi.



Saya kemarki sampaikan ke Pak Sek (Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri) supaya terminnya bisa turun. Kemarin ini kan awalnya Rp 8 juta dulu," kata Agung dalam pembicaraan telepon tersebut.



Soemarmo kemudian mengiyakan ucapan Agung. Bahkan, saat Agung meminta arahan, Soemarmo kemudian menjelaskan tentang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Bina Marga diberi anggaran besar karena drainase Kota Semarang harus dibongkar untuk menghadapi ancaman banjir.

Sebelum rekaman telepon tersebut diperdengarkan di persidangan, jaksa KMS Roni sempat bertanya, apakah ada komunikasi antara Soemarmo dan anggota DPRD. Soemarmo menjawab, "Tidak ada."



Roni kemudian menanyai Soemarmo, apakah pernah memerintahkan Akhmat selaftu Sekda Kota Semarang untuk merealisasikan uang kepada anggota DPR, "Tidak pernah," jawab Soemarmo.



Namun, Soemarmo mengakui bahwa dia tahu ada realisasi uang untuk anggota DPRD Kota Semarang.



"Kapan tahu ada realisasi?" tanya Roni. "Setelah penangkapan tanggal 24 November (2011)," jawab Soemarmo. Dia melanjutkan, hanya tahu sekali saja soal penyerahan uang tersebut, yakni sebesar Rp 304 juta.



Sebelumnya, saat ditanya majelis hakim, Soemarmo mengaku mengetahui ada permintaan uang anggota DPRD kepada sejumlah SKPD Pemkot Semarang.





Sumber: Kompas, 24 Juli 2012

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.