Kemenkum HAM Jakarta Dalami Dugaan Suap M Nasir ke Sipir Rutan Cipinang

Jakarta - Kanwil Kemenkum HAM Jakarta menyatakan, pemeriksaan kepada jajarannya terkait palanggaran jam besuk yang dilakukan M Nasir belum tuntas. Kanwil memeriksa indikasi suap yang petugas sipir saat adik Nazaruddin itu membesuk tengah malam ke Rutan Cipinang.



"Kita masih mengembangkan pemeriksaan ke arah sana (suap)," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jakarta, Haviluddin, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2/2012) malam.



Haviluddin memaparkan, pihaknya kini tengah memeriksa petugas jaga pintu Rutan Cipinang yang saat itu bertugas ketika M Nasir melakukan kunjungan tengah malam menemui terdakwa korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin.



"Kita amankan dulu dan dilakukan pemeriksaan kepada petugas pintu, apakah dia menerima imbalan atau tidak," jelas mantan Kadiv Pas Kemenkum HAM Sulawesi Selatan ini.



Dari pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya terhadap Kepala Pengamanan Rutan (KPR) berinisial FA, belum ditemukan adanya indikasi suap atau menerima imbalan dari pembesuk.



"Masih kita kembangkan," katanya.



Saat ini FA dimutasikan dan dinonjobkan di Kanwil Kemenkum HAM mulai Jumat (10/2) kemarin. Dia terbukti melanggar SOP yang tegas melarang jam besuk malam hari.



Nasir mengatasnamakan Komisi III DPR mengunjungi Nazaruddin di Rutan Cipinang pada Rabu (8/2) pukul 23.00 WIB. Padahal kunjungan biasa yakni pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-15.30 WIB.



Nasir bersama mantan pengacara Rosa, Djufri Taufik, dipergoki berdiskusi dengan Nazaruddin. Djufri mengaku dia datang karena sudah menjadi pengacara Nazaruddin.



Sumber : http://www.detiknews.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.